Meski Berat, Keputusan Menag Batalkan Pemberangkatan Haji 2021 Dinilai Tepat

07-06-2021 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni. Foto: Jaka/nvl

 

 

Kementerian Agama telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji pada tahun 2021 ini. Hal tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang belum selesai, Pemerintah menyebut keputusan ini untuk melindungi dan menjaga WNI di dalam maupun luar negeri. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya untuk menanggualngi Covid-19.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni menilai keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji tahun 2021 ini sudah tepat sebagai bentuk penanggulangan pandemi Covid-19, walaupun hingga kini Pemerintah Saudi belum mengundang pihak Indonesia guna membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaran ibadah Haji 1442 H.

 

“Ini memang suatu keputusan tidak mudah yang diambil pemerintah kita, dan ini juga cukup menyedihkan, dan ini juga tahun kedua Indonesia gagal memberangkatkan jemaah calon hajinya ke Tanah Suci. Meskipun demikian, kami dari Komisi VIII DPR RI mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kementerian Agama sendiri,” sebut Politisi partai NasDem ini, dalam keterangan pers kepada Parlementaria, Jumat (4/6/2021).

 

Lisda menyampaikan, sebelumnya Komisi VIII DPR RI bersama dengan Kementerian Agama sudah menyiapkan berbagai skenario untuk memberangkatkan jemaah haji asal Indonesia mulai dari persiapan kosumsi, infrastruktur, alat transportasi dan lainnya.

 

“Sebelumnya kita sudah menyiapkan skenario dari sekecil apapun untuk meberangkatkan CJH ini, kita juga siap seluruh jamaah untuk divaksin. Namun demikian ini semua tentu kebijakan dari Kerajaan Arab Saudi sendiri, dan seperti kita ketahui hingga kini mereka belum mengumumkan dari negara mana saja yang bisa masuk dari 60 ribu jamaah katanya nanti yang boleh mengikuti ibadah haji tersebut,” sebut Lisda. Ia berharap semua pihak tidak mengembangkan isu-isu yang menyesatkan atau berita-berita hoaks seputar penyelenggaraan haji ini

 

Lisda menilai, keputusan pemerintah untuk penyelamatan rakyat Indonesia dari penyebaran dan keterpaparan Covid-19 merupakan keputusan yang berat namun harus dilakukan. Dan keputusan ini juga menjelaskan nantinya tidak ada lagi yang akan memberikan harapan palsu untuk keberangkatan CJH ini. “Untuk saat ini lebih baik kita berserah diri kepada Allah, tahun depan insyaAllah kiranya kita dapat melaksanakan ibadah haji lagi nantinya,” pungkasnya. (tn/es)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...